Wahyoeni ✓ Seorang Muslimah yang gemar ✓ Menulis dan ✓ Kuliner. Senang mencoba dan berbagi suatu pengalaman baru ❤.

Bacaan Lafal Ijab Kabul Dalam Akad Nikah yang Benar

Anda ingin ⭐ melakukan akad nikah? Pastikan Anda sudah tahu ✔️ bacaan lafal Ijab Kabul yang benar ✔️ dalam bahasa arab dan artinya.


Manusia Diciptakan Berpasang-Pasangan

Pada waktu Nabi Adam diciptakan oleh Allah sebagai manusia pertama kali dan satu-satunya manusia saat itu sebagai penghuni surga. Lama kelamaan Nabi Adam merasa kesepian karena tidak memiliki teman dari jenisnya.

Saat itu Nabi Adam hanya berteman dengan para Malaikat dan Jin yang sudah lebih dulu diciptakan oleh Allah SWT. Untuk itulah nabi Adam memohon kepada Allah SWT untuk menciptakan teman dari jenisnya.

Bacaan Lafal Ijab Kabul Yang Benar Dalam Bahasa Indonesia Dan Bahasa Arab

Akhirnya Allah SWT mengabulkan permohonan dari Nabi Adam tersebut. Maka Allah SWT menciptakan Hawa sebagai temannya. Adam dan Hawa inilah sebagai pasangan manusia pertama yang menjadi bapak dan ibu bagi semua manusia yang ada di dunia ini.

Begitu juga dengan anak-anak Adam, yang juga dilahirkan secara berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan. Mereka yang meneruskan keturunan manusia hingga bisa sampai sebanyak ini.

Dan sejatinya hampir semua makhluk hidup yang ada di dunia ini diciptakan berpasang-pasangan. Seperti manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan.

Allah berfirman dalam Al Quran surah Adz Dzariyaat ayat 49:

وَمِن كُلِّ شَىْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Artinya:

“Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” [QS. Adz Dzariyaat ayat 49]

Allah sudah menetapkan kelahiran manusia sebagai takdir yang sudah pasti yaitu jenis laki-laki dan perempuan.

Allah juga akan memberikan jodoh masing-masing untuk setiap mahluk-Nya. Untuk manusia yang sudah dewasa, maka akan datang hari aqil baliq dan akan menuju pernikahan.

Siapa yang tidak ingin menikah?

Semua manusia yang sudah dewasa semua ingin menikah, karena sudah kodratnya bahwa kita diciptakan untuk berpasang-pasangan.

Pernikahan adalah upacara suci yang bertujuan mempersatukan antara laki-laki dan perempuan dalam menjalin ikatan suci yang halal.

Allah telah berfirman dalam Al Quran surah Ar-Rum ayat 21:

وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًۭا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةًۭ وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍۢ لِّقَوْمٍۢ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya:

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-Rum ayat 21).

Dari ayat diatas dapat ditafsirkan bahwa Allah SWT memiliki kekuasaan untuk menciptakan kaum istri untuk kalian (kaum laki-laki) dari kaummu sendiri agar jiwa kalian tenang dan damai, dan Dia menjadikan kecintaan dan kasih sayang antara suami dan istri.

Sesungguhnya dalam penciptaan Allah terhadap semua itu terkandung petunjuk atas Kuasa Allah dan keesaan-Nya bagi kaum yang berpikir.

Setelah melangsungkan pernikahan berarti pasangan pengantin sudah mendapatkan restu dari Allah untuk membina rumah tangga. Dan dalam berumah tangga nanti mereka akan melanjutkan keturunannya.

Dengan melakukan janji suci yang direstui oleh orang tuanya serta adanya saksi maka pasangan pengantin sudah menjadi pasangan yang sah lahir dan batin. Prosesi janji suci antara laki-laki dan perempuan ini akan diadakan dalam sebuah akad nikah.

Baca juga : Ciri-Ciri Wanita Sholehah

Akad Nikah

Bacaan Lafal Ijab Kabul Dalam Akad Nikah
Sumber: mediaapakabar.com

Sebelum melakukan akad nikah, ada bebearapa syarat atau rukun nikah yang harus dipenuhi.

Rukun nikah yang harus dipenuhi adalah:

  1. Ada Pengantin Pria
  2. Ada Pengantin Wanita
  3. Ada Wali Nikah Bagi Wanita
  4. Ada Saksi Nikah Bagi Pria minimal 2 Orang Laki-Laki yang sudah baliq
  5. Pengucapan Ijab dan Kabul
  6. Beragama Islam bagi Pengantin Pria
  7. Bukan Pria Mahrom Bagi Calon Istri
  8. Mengetahui Wali Akad Nikah
  9. Tidak Sedang Melaksanakan Haji
  10. Tidak Karena Paksaan

Jika rukun nikah sudah terpenuhi, sebagai wujud sudah terjalinnya janji suci dalam pernikahan, maka akan diadakan akad nikah yang dipimpin oleh seorang penghulu. Penghulu ini yang akan membimbing dalam mengucapkan ijab kabulnya.

Dalam proses pernikahan inilah dalam Islam disebut akad nikah atau perjanjian nikah. Dimana seorang laki-laki dinikahkan secara sah oleh bapak dari pengantin perempuan.

Dalam akad nikah nanti akan ada pengucapan Ijab dan Kabul yang menjadi syarat sahnya pernikahan dalam islam.

Melafalkan ijab kabul dalam akad nikah akan menjadi suatu acara atau momen yang sakral sekaligus momen yang sangat mendebarkan terutama untuk calon pengantin pria. Karena dalam melafalkan Ijab kabul sang pengantin pria harus dengan lancar dan tegas mengucapkannya.

Kalau terjadi kesalahan penyebutan nama, mahar, kata-katanya belepotan, berhenti dan terdiam ditengah yang tidak dalam satu nafas, maka pengucapannya akan tidak sah dan diulang kembali.

Tidak jarang pengantin laki-laki yang sering lupa dan salah ketika mengucapkan ijab kabul dan harus diulang berkali-kali.

Selain itu momen ijan kabul ini mungkin saja hanya akan terjadi sekali dalam seumur hidupnya. Sehingga tak jarang yang gugup dan berdebar saat akan menghadapi prosesi ijab kabul.

Prosesi Ijab Kabul merupakan prosesi serah terima dari orang tua atau wali dari pihak perempuan yang hendak melepaskan putrinya untuk dinikahkan dengan sang pengantin pria.

Maka dari itu Ijab kabul ini diucapkan oleh ayah dari pengantin perempuan kemudian dijawab oleh pengantin prianya. Simak ucapan teks atau kata-kata ijab kabul dalam bahasa indonesia berikut.

Baca juga : Doa Pembuka Rezeki

Ijab Kabul yang benar

Prosesi Ijab dan Kabul bisa diucapakan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Arab. Ijab dan Kabul yang diucapkan dalam bahasa Indonesia tetap sah, karena tidak harus diucapkan dalam bahas arab.

Jika pengantinnya bisa berbahasa arab, dianjurkan dan ditekankan untuk menggunakan bahasa arab. Karena bahasa arab inilah yang dianjurkan oleh Rasulullah.

Namun jika pengantinnya tidak bisa berbahasa arab, ucapan Ijab dan Kabul bisa diucapkan dengan bahasa Indonesia.

Ijab adalah Kata-kata yang diucapkan oleh ayah dari pengantin perempuan atau walinya.

Kabul adalah Kata-kata yang diucapkan oleh pengantin pria sebagai jawaban dari Ijab yang diucapkan ayah atau wali dari pengantin perempuan. Simak ucapan Ijab Kabul yang benar dalam akad nikah berikut.

Ijab Kabul Dalam Bahasa Indonesia

Lafal Ijab dalam bahasa indonesia

“Saudara Atau Ananda (nama pengantin pria) Bin (nama ayah calon pengantin pria) Saya nikahkan dan saya kawinkan engkau dengan (nama pengantin perempuan) Binti (nama ayah pengantin perempuan) dengan maskawinnya berupa (sebutkan mas kawinnya), tunai.”

Lafal Kabul dalam bahasa indonesia

“Saya terima nikah dan kawinnya (nama pengantin perempuan) Binti (nama ayah dari pengantin perempuan) dengan maskawinnya yang tersebut diatas tunai.”

Ijab Kabul Dalam Bahasa Arab

Bacaan Lafal Ijab dalam bahasa arab

Lafal-Ijab-Dalam-Bahasa-Arab

Lafal Ijab dalam bahasa arab

أنكحتك وزوجتك مخطوبتك بنتي ……. علىالمهر ……. حالا

“Ankahtuka wazawwajtuka makhtubataka binti (nama pengantin perempuan) alal mahri (bentuk mahar atau mas kawin) hallan”

Artinya:

“Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu, puteriku (nama pengantin perempuan) dengan mahar (bentuk mahar atau mas kawin) dibayar tunai.”

Bacaan Lafal Kabul dalam bahasa arab

Lafal-Kabul-Dalam-Bahasa-Arab

Lafal Kabul dalam bahasa arab

قبلت نكاحها وتزويجها على المهر المذكور ورضيت بهى والله ولي التوفيق

“Qabiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkur wa radhiitu bihi, wallahu waliyu taufiq.”

Artinya:

“Saya terima nikah dan kawinnya dengan mas kawin (mahar) yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah.”

Setelah pengucapan Ijab dan Kabul tersebut, maka akan dilanjutkan dengan ucapan para saksi yang hadir untuk mengesahkannya.

Ketika para saksi mengatakan “Sah” maka pernikahan tersebut akan disahkan oleh penghulu. Namun jika para saksi mengatakan “Tidak Sah” maka pengucapan ijab qobul akan diulang kembali.

Ijab Kabul yang “Tidak Sah” biasanya karena pengucapan nama yang salah, atau karena terputus pengucapan ijab dan Kabulnya. Ucapan Ijab Kabul yang tidak sah bisa juga karena ada pihak yang keberatan berlangsungnya pernikahan tersebut.

Jika semua saksi mengatakan “Sah” dan tidak ada pihak yang keberatan, maka proses Ijab dan kabul tersebut dinyatakan selesai. Penghulu akan mengatakan kepada mempelai laki-laki dan perempuan kalau mereka sekarang sudah sah dan halal menjadi suami dan istri.

Secara islam, selama proses Ijab dan Kabul ini sudah ada pernyataan Sah dari para saksi, maka pernikahan tersebut sudah dinyatakan sah.

Namun dari aturan pemerintah belum dinyatakan sah jika mereka belum memiliki surat nikah dan tercatat di catatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Mereka akan dinyatakan sah dalam pernikahannya harus memenuhi syarat-syarat pernikahan sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku.

Untuk itu di Indonesia ada istilah nikah Siri dan nikah resmi atau nikah KUA. Nikah Siri adalah proses pernikahan yang dilakukan sesuai ajaran islam saja dengan memenuhi syarat-syarat pernikahan.

Sedangkan nikah resmi adalah pernikahan yang dilakukan secara agama islam, namun juga memenuhi syarat-syarat yang harus di penuhi sesuai dengan syarat-syarat pemerintah.

Baca juga : Doa Untuk Orang Tua

Buku Nikah Untuk Kedua Mempelai

Untuk yang nikah Siri, secara hubungan suami istri mereka sudah halal dan sah secara agama. Namun mereka tidak memilki kekuatan hukum dan tidak tercatat di lembaga pernikahan Indonesia.

Mereka juga tidak memilki surat nikah sebagai identitas atau surat resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Sedangkan nikah resmi atau nikah KUA adalah pernikahan yang dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat nikah yang harus dipenuhi sebelum melangsungkan pernikahan.

Buku-Nikah

Pernikahan dianggap sah setelah melalui prosesi Ijab dan Kabul kemudian pengantin akan diberikan buku nikah yang bisa dijadikan bukti atas sahnya pernikahan mereka.

Untuk itu jika proses Ijab dan Kabul sudah selesai maka penghulu akan mengeluarkan akte atau surat nikah untuk ditandatangani oleh kedua mempelai.

Kemudian penghulu akan meminta kedua mempelai untuk menandatangani surat atau akte nikah yang sudah disiapkan sebelumnya oleh penghulu.

Pengantin laki-laki akan memperoleh buku nikah berwarna merah dan pengantin perempuan akan memperoleh buku nikah berwarna hijau.

Pada buku nikah terdapat biodata lengkap dari pasangan pengantin. Pada buku nikah juga tercantum kewajiban dan hak dari suami atau istri.

Baca juga : Doa Untuk Suami

Dengan dikeluarkannya buku nikah ini berarti pernikahan atau akad nikah dinyatakan sah secara hukum oleh pemerintah Indonesia. Dalam hal ini melalui departemen Agama yang memiliki wewenang dalam hal ini.

Jika sudah melakukan akad nikah dan dinyatakan sah, maka pasangan pengantin ini dinyatakan halal secara agama dan hukum Indonesia. Pasangan pengantin ini bisa membina rumah tangga untuk menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah dan warohmah.

Baca juga : Kado Pernikahan Islami

Pasangan ini sudah siap menjadi keluarga yang tinggal memikirkan punya keturunan sebagai penerus mereka nanti.

Terdapat doa pengantin agar pernikahannya berkah, sakinah, mawadah dan warohmah yang bisa dipanjatkan untuk pasangan pengantin.

Namun dalam bacaan dalam bahasa arab harus dengan menyebutkan nama pengantin beserta nama ayahnya seperti pada contoh dalam bahasa Indonesia di atas.

Baca juga : Doa Mandi Wajib

Demikian ulasan mengenai bacaan Ijab Kabul dalam akad nikah yang benar dalam bahasa Arab dan bahasa Indonesia. Bagi Anda yang akan melaksanakan akad nikah dalam waktu dekat ini, dapat menghafal bacaan ijab kabul ini dengan benar dan semoga lancar pada saat sesi ijab kabul tiba, Aamin.

Wahyoeni ✓ Seorang Muslimah yang gemar ✓ Menulis dan ✓ Kuliner. Senang mencoba dan berbagi suatu pengalaman baru ❤.

Doa untuk Anak Ulang Tahun

Wahyoeni
4 min read

Doa untuk Anak Sakit

Wahyoeni
4 min read

Doa untuk Anak Perempuan

Wahyoeni
4 min read

Doa Anak Baru Lahir

Wahyoeni
4 min read

Doa Masuk Kelas

Wahyoeni
4 min read

Doa Masuk Kamar Tidur

Wahyoeni
3 min read