Wahyoeni ✓ Seorang Muslimah yang gemar ✓ Menulis dan ✓ Kuliner. Senang mencoba dan berbagi suatu pengalaman baru ❤.

Perceraian Dalam Islam

Simak ulasan tentang √ pengertian perceraian, √ hukum perceraian, √ syarat perceraian dan √ pandangan perceraian dalam Islam berikut.


Pengertian Cerai Dalam Islam

Menikah merupakan langkah yang sangat dinantikan oleh seluruh pasangan di dunia ini.

Perceraian-Dalam-Islam

Melalui pernikahan, Anda dapat beribadah seumur hidup dan merubah hukum dari yang semula haram menjadi halal dan berpahala.

Namun mengarungi bahtera rumah tangga tidak semudah yang dibayangkan. Akan terdapat masalah yang dapat secara bertubi-tubi yang akan menguji kekuatan cinta pasangat tersebut.

Tak jarang banyak pasangan memilih untuk bercerai agar terbebesas dari masalah rumah tangga yang sedang dihadapi.

Islam sebagai agama yang dirahmati Allah menaruh perhatian yang cukup besar untuk masalah pernikahan maupun perceraian.

Lalu bagaimana pandangan perceraian dalam islam?

Cerai atau Talak berasal dari bahasa arab Thalaq yang diambil dari kata “thalaqa-yuthliqu-thalaqan” dengan arti melepaskan atau meninggalkan.

Maka dapat diartikan bahwa thalak adalah mengurai atau melepaskan tali pengikat, baik tali yang bersifat konkrit maupun abstrak.

Dalam konteks pernikahan, kata cerai atau talak diartikan sebagai pelepasan tali pernikahan oleh kehendak suami yang dilakukan sesuai syariat agama.

Talak ini dapat terjadi dari suami dengan ucapan tertentu, misalnya suami mengatakan kepada istrinya, “Saya talak engkau” atau “Aku ceraikan engkau”.

Dengan ucapan ini sebanyak 3 kali, maka lepaslah ikatan pernikahan dan terjadilah perceraian.

Pada kesempatan ini wisatanabawi akan mengulas tentang pandangan perceraian dalam islam yang perlu diketahui oleh umat muslim. Simak ulasannya berikut.

Pandangan Perceraian Dalam Islam

Pandangan-Perceraian-Dalam-Islam

Pernikahan yang dilakukan oleh pasangan pengantin dalam suatu ijab kabul dalam akad nikah adalah suci. Pernikahan dalam islam dianggap sebagai perjanjian yang suci dan agung.

Karena janji yang diucapkan langsung bersangkutan dengan tanggung jawab dunia maupun akhirat dan disaksikan langsung oleh Allah.

Menurut islam, pernikahan memiliki asas mawaddah (kasih sayang) dan ar-rahmah (mengasihi).

Untuk membahas mengenai perkawinan dalam islam, Allah telah berfirman dalam Al Quran Surat Ar-rum ayat 21.

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً

Artinya :

“Dan di antara tanda-tanda yang membuktikan kekuasan dan rahmatnya yaitu ia menciptakan untuk kamu (kaum laki-laki) istri dari jenismu sendiri agar kamu bersenang-senang dan mesra dengannya dan dijadikan di antara kamu perasaan kasih sayang dan belas kasihan.” (QS. Ar-Rum ayat 21).

Namun dalam mengarungi bahtera rumah tangga terkadang terdapat masalah yang membuat kedua pasangan suami istri memutuskan untuk berpisah.

Berpisah disini dalam arti bercerai alias berpisah dengan seterusnya.

Lalu bagaimana islam memandang perceraian ini?

Perceraian dianggap sebagai jalan terbaik sebagai penyelesaian segala permasalahan rumah tangga.

Islam menaruh perhatian yang sangat besar pada masalah pernikahan maupun perceraian. Pasalnya perceraian dianggap memutuskan tali dan janji yang telah dibuat didepan Allah dan walinya.

Meskipun diperbolehkan, tetapi Allah sangat membenci perceraian. Walaupun demikian, hukum dari perceraian atau thalaq memiliki sifat yang berbeda-beda tergantung dari konteks dan kondisi yang dialami.

Baca juga : Pernikahan Beda Agama

Hukum Perceraian Dalam Islam

Hukum-Perceraian

Seperti yang kami jelaskan di atas bahwa perceraian dalam islam memiliki hukum yang berbeda-beda tergantung dari konteks dan kondisi yang dialami pasangat tersebut.

Untuk itu, Allah menetapkan beberapa hukum mengenai perceraian. Simak penjelasan tentang hukum perceraian dalam islam berikut.

1. Makruh

Hukum perceraian dalam islam yang pertama adalah makruh.

Dapat berhukum makruh apabila seorang suami menceraikan istrinya tanpa alasan dan penyebab yang jelas.

Perlu diingat bahwa pernikahan merupakan ikatan yang dibuat untuk menyatukan kedua pasangan dan keluarga besarnya. Apabila perceraian merugikan salah satu pihak tentu Allah SWT sangat melarangya.

Sebagai peringatan terhadap pasangan yang memilih jalan perceraian Allah sudah menjelaskan dalam Al Quran.

Allah berfirman dalam Al Quran surat Al-Baqarah ayat 227.

وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya :

“Dan jika kalian bertekad kuat untuk thalaq, sesungguhnya Allah maha mendengar lagi maha mengetahui.” (QS. Al-Baqarah ayat 227).

Selain itu, hukum makruh perceraian dalam islam juga diperkuat oleh hadist berikut ini:

إِنَّ إِبْلِيسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً يَجِىءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا فَيَقُولُ مَا صَنَعْتَ شَيْئًا قَالَ ثُمَّ يَجِىءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ – قَالَ – فَيُدْنِيهِ مِنْهُ وَيَقُولُ نِعْمَ أَنْتَ

Artinya :

“Sesungguhnya iblis meletakkan singgasananya di atas air kemudian mengirim pasukan ke berbagai arah. Pasukan yang terdekat kedudukannya dari iblis adalah yang paling besar menimbulkan fitnah. Salah satu dari mereka menghadap iblis dan mengatakan: aku berbuat demikian dan demikian.”

“Kemudian iblis berkata engkau belum berbuat apa-apa. Kemudian datang pasukan yang lain dan melapor bahwa telah memisahkan si fulan dengan istrinya, kemudian iblis mendekatkan kedudukannya dan mengatakan: bagus engkau.” (H.R Muslim).

2. Wajib

Selain makruh, ternyata perceraian dalam islam dapat memiliki hukum wajib.

Perceraian dalam islam diwajibkan ketika pasangan suami istri tersebut melakukan perbuatan yang keji dan mungkar, kemudian tidak mau mengakui kesalahan dan bertaubat.

Apabila diteruskan keduanya justru akan melakukan semakin banyak kesalahan dan dosa yang justru memberatkan catatan amal buruknya.

Begitupun bagi pasangan yang sering berkonflik terus menerus dan tidak menemukan jalan damai setelah dirundingkan. Bertahan dalam pernikahan tersebut akan membuat perasaan menjadi gelisah dan mudah untuk diganggu jin dan setan.

3. Haram

Hukum ketiga yang mengatur tentang perceraian dalam islam adalah haram.

Perceraian dalam islam dapat berhukum haram ketika seorang suami menceraikan istrinya ketika sedang masa haid atau nifas.

Selain itu, diharamkan pula bagi suami untuk menjatuhkan talak cerai kepada istrinya setelah melakukan hubungan suami istri.

Hukum haram ini didapatkan dari hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albany.

Rasulullah bersabda :

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ

Artinya :

“Wanita mana saja yang meminta cerai dari suaminya tanpa ada alasan (syar’i), maka haram baginya bau surga.”

Untuk itu, sebagai wanita sholehah harus paham tentang hal-hal yang berhubungan dengan perceraian. Wanita harus sabar dan taat dengan suaminya.

Maka keharmonisan rumah tangga akan dapat terjaga dengan baik sehingga jauh dari percecokan apalagi dengan perceraian.

4. Mubah

Hukum terakhir mengenai perceraian dalam islam adalah mubah.

Pasangan suami istri dibolehkan untuk bercerai atau berhukum mubah ketika rumah tangganya justru mendatangkan mudharat bagi keduanya dan orang lain.

Baca juga : Doa Untuk Orang Tua

Syarat Perceraian dalam Islam

Syarat-Perceraian-Dalam-Islam

Tidak sah perceraian antara suami dan istri apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Allah.

Berikut ini adalah syarat perceraian dalam islam :

1. Ucapan Talak dari Suami

Tahap pertama dari perceraian adalah ucapan talak yang diberikan suami terhadap istrinya.

Setelah memenuhi kondisi dan situasi yang memperbolehkan, talak dapat dijatuhkan hanya dari pihak laki-laki. Tidak sah suatu perceraian apabila tidak diawali oleh talak.

Talak Menurut Sifatnya

Talak itu terbagi dua, yaitu talak sarih dan talak kinayah.

Talak sarih adalah talak yang diucapkan suami dengan ucapan yang jelas. Talak yang diucapkan dengan menggunakan kata-kata yang sangat jelas dan dinyatakan sah.

Ucapan talak sarih adalah ucapan sang suami kepada istrinya. Kata-kata itu jelas sekali seperti, “Aku talak engkau” atau “Aku ceraikan engkau”.

Sedangkan talak kinayah adalah ucapan yang kurang jelas maksudnya, tetapi mengarah kepada perceraian.

Misalnya ucapan suami kepada istrinya dengan bernada mengusir (menyuruh pulang istrinya kepada orang tuanya) atau ucapan yang bernada tidak memerlukan lagi istrinya.

Misalnya kata-kata suami kepada istrinya itu seperti, “Sana kamu pergi dari sini!” atau “Sana kamu pulang kerumah orang tuamu dan tidak usah balik lagi.”

Jika ucapan-ucapan itu diniatkan sebagai talak, maka talaknya jatuh.

Karena itu untuk menghindari terjadinya talak kinayah, sebaiknya suami berhati-hati dalam menggunakan kata-kata kepada isterinya.

Rasulullah bersabda :

َ  ثَلَاثٌ جِدُّهنَّ جِدٌّ , وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ : اَلنِّكَاحُ , وَالطَّلَاقُ , وَالرَّجْعَةُ ) رَوَاهُ اَلْأَرْبَعَةُ إِلَّا النَّسَائِيَّ , وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ

Artinya :

“Ada tiga perkara yang apabila disungguhkan jadi dan bila dimain-mainkan pun jadi, yaitu nikah, talak dan rujuk”.

Baca juga : Doa Untuk Suami

2. Diucapkan dalam Keadaan Sadar

Talak merupakan hal yang sangat besar karena mampu memutuskan ikatan yang dibuat antara suami dan istri dihadapan Allah.

Maka dari itu, talak harus diucapkan dalam keadaan sadar.

Orang yang mabuk dianggap tidak dalam keadaan sadar sehingga talak yang dijatuhan dianggap tidak sah. Selain itu, talak juga tidak boleh dilakukan dalam keadaan marah sehingga pikirannya tertutup.

Mengenai hal ini Usman bin Affan pernah mengemukakan pendapatnya yaitu:

“Semua bentuk talak berlaku, keculai talak cerai yang diucapkan oleh orang tidak sadar dan gila”

3. Dilakukan Tanpa Paksaan

Serupa dengan saat menikah, perceraian juga harus dilakukan tanpa adanya paksaaan dari pihak manapun.

Perceraian harus dilakukan atas dasar kemauan sendiri dan secara sadar dilakukan. Perceraian yang dilandasi oleh rasa terpaksa dianggap tidak sah oleh islam.

Syarat ini diperkuat oleh hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah :

“Sesungguhnya Allah menggugurkan pahala dan dosa atas umatku dalam beberapa perbuatan yang dilakukan karena kesalahan, lupa, dan dipaksa.” (H.R Ibnu Majah).

4. Terjadi Kesepakatan Antara Kedua Belah Pihak

Sama dengan saat menikah di mana harus dilakukan dan disetujui oleh kedua belah pihak.

Perceraian pun harus dilakukan atas dasar kesepakatan bersama. Tidak diperbolehkan adanya pengaruh atau tekanan dari pihak lain terutama keluarga.

Baca juga : Doa Untuk Keluarga

Demikian ulasan lengkap mengenai pandangan perceraian dalam islam yang wajib Anda tahu. Sebenarnya pernikahan adalah sesuatu yang agung dan harus dijaga, maka dari itu sebelum memutuskan untuk bercerai rundingkan terlebih dahulu sehingga mencapai titik temu yang baik.

Wahyoeni ✓ Seorang Muslimah yang gemar ✓ Menulis dan ✓ Kuliner. Senang mencoba dan berbagi suatu pengalaman baru ❤.

Kata Mutiara Pernikahan

Wahyoeni
4 min read

Pernikahan Beda Agama

Wahyoeni
4 min read

Pernikahan Dalam Islam

Wahyoeni
4 min read

Rukun Nikah

Wahyoeni
4 min read

Kado Pernikahan Islami

Wahyoeni
3 min read