Wahyoeni ✓ Seorang Muslimah yang gemar ✓ Menulis dan ✓ Kuliner. Senang mencoba dan berbagi suatu pengalaman baru ❤.

Pernikahan Beda Agama

Simak ulasan tentang √ pernikahan beda agama menurut islam dan √ hukum menikah beda agama dalam ajaran islam pada artikel berikut.


Pernikahan Beda Agama

Dalam kehidupan manusia, setiap insan pasti akan menginginkan adanya pernikahan. Pernikahan sebagai suatu proses janji suci antara dua insan yang saling mencinta.

Pernikahan-Beda-Agama

Selain untuk menghasilkan keturunan, tujuan pernikahan adalah menyempurnakan separuh agama. Sebagai suatu yang sakral, pernikahan dalam Islam haruslah sesuai dengan kaidah dan syariat agama.

Hal yang menjadi pertimbangan saat memilih jodoh adalah agama, nasab, harta dan paras wajah.

Lantas bagaimana dengan pernikahan beda agama?

Pada kesempatan ini wisatanabawi akan mengulas tentang pernikahan beda agama, pernikahan dengan lawan jenis yang bukan beragama Islam. Silahkan simak ulasannya berikut.

Hukum Pernikahan Beda Agama Menurut Islam

Memiliki rasa cinta merupakan fitrah yang patut disyukuri. Terlebih lagi rasa cinta inilah yang mendasari keharmonisan dalam pernikahan. Saat memilih pasangan, terkadang perbedaan agama menjadi suatu perdebatan.

Hukum-Pernikahan-Beda-Agama

Banyak ulama berpendapat bahwa hukum pernikahan beda agama dalam Islam tidaklah diperbolehkan. Namun ada juga yang berpendapat bahwa menikah dengan orang beda agama itu hukumnya antara makruh dan mubah.

Berikut fatwa yang dipaparkan oleh beberapa ulama di Indonesia mengenai pernikahan yang beda agama.

1. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)

MUI telah menetapkan fatwa tentang pernikahan beda agama menjadi dua keputusan berdasarkan Al-Quran dan Hadist.

Fatwa pertama menjelaskan bahwa pernikahan antara laki-laki non muslim dengan wanita Islam yaitu haram.

Fatwa kedua memutuskan tentang pernikahan antara laki-laki muslim dengan wanita non muslim adalah haram mengingat mafsadatnya lebih besar dari maslahatnya.

2. Fatwa Nahdlatul Ulama (NU)

Ditetapkan dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada bulan November 1989.

Para ulama Nahdhatul Ulama (NU) menetapkan fatwa bahwa pernikahan dengan beda agama di Indonesia hukumnya haram atau tidak sah.

3. Fatwa Ulama Muhammadiyah

Muhammadiyah mengakui bahwa diperbolehkanya laki-laki muslim menikahi wanita non muslim ahlul kitab berdasarkan surat Al-Maidah ayat 5.

Namun meninjau kembali surat Al-Imran pada ayat 113 yang menerangkan bahwa wanita ahlul kitab seperti apa yang bisa dinikahi laki-laki muslim.

Ulama Muhammadiyah menetapkan pernikahan antara laki-laki dengan wanita non muslim meski ahli kitab tetap dinilai haram. Hal ini dikarenakan wanita ahlul kitab jaman dahulu dengan sekarang telah berbeda.

Berdasarkan ketiga fatwa dari Majelis Ulama Indonesia, Nadhatul Ulama, dan Muhamadiyah, hukum pernikahan beda agama dalam sudut pandang islam adalah haram.

Hal ini berdasarkan Al-Quran dan Hadist dan dinilai mafsadatnya lebih besar dari maslahatnya.

Baca juga : Doa Untuk Pengantin

Landasan Hukum Menikah Beda Agama Menurut Islam

Landasan-Hukum-Nikah-Beda-Agama

Bukanlah perkara yang mudah, saat seorang mukmin jatuh cinta terhadap lawan jenis yang berbeda agama. Tetap mematuhi hukum Islam yang berlaku, atau tetap menerobos hukum demi sang pujaan hati.

Saat dilanda kebingungan, seseorang akan memutuskan dengan berbagai bahan pertimbangan. Berikut hukum Islam mengenai pernikahan beda agama berdasarkan Alquran dan Hadist yang bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan.

1. Surat Al-Maidah ayat 5

Bacaan Surat Al-Maidah ayat 5:

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Artinya :

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.”

“(Dan dihalalkan menikahi) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.”

“Bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.” (QS. Al-Maidah ayat 5).

Dalam Surat Al-Maidah ayat 5 dijelaskan tentang hukum laki-laki muslim menikahi wanita ahlul kitab non muslim adalah diperbolehkan.

Dengan catatan wanita tersebut menjaga kehormatannya dan tidak ada tujuan untuk berzina. Maka dari itu Islam lebih menganjurkan untuk tidak menikahi wanita non muslim.

2. Surat Al-Baqarah ayat 221

Bacaan surat Al-Baqarah ayat 221:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Artinya :

“Dan janganlah engkau menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.”

“Dan janganlah engkau menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.”

“Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al-Baqarah ayat 221).

Islam selalu memberikan perlindungan kepada umatnya yang menegakkan agama Islam. Termasuk didalamnya tentang pernikahan, Islam melarang wanita muslimah menikah dengan lelaki non muslim.

hal ini dikarenakan ditakutkan istri akan murtad dan berpindah agama ke agama suami. Allah berfirman dalam suar Al-Baqarah ayat 221 yang menerangkan bahwa kaum kafir akan berusaha mengajak orang lain mengikuti kekafirannya.

Baca juga : Rukun Nikah

3. HR. Bukhari 4700

Rasulullah bersabda:

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لاِرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا. فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

Artinya :

“Wanita itu dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung.” (HR. Bukhari).

Sebagai seorang muslim tentu akan memilih pendamping hidup yang sempurna. Namun kesempurnaan hanyalah milik Sang Pencipta.

Untuk itu dalam memilih pasangan hidup hendaklah memperhatikan 4 faktor yakni hartanya, nasabnya, kecantikannya dan karena agamanya.

Saat seorang mukmin memilih wanita yang baik agamanya atau wanita sholehah, maka pernikahannya akan terjaga keharmonisannya. Karena wanita sholehah akan memiliki sifat adil dan pandai dalam menjaga diri.

Baca juga : Wanita Terbaik Menurut Rasulullah

4. Qa’idah Fiqh

Qaidah Fiqh atau Mencegah kemafsadatan lebih didahulukan (diutamakan) dari pada menarik kemaslahatan.

Apabila maslahat dan mafsadat bertemu, dan keduanya saling berbenturan maka sebaiknya menimbang yang paling kuat diantara keduanya. Dari hukum-hukum tersebut dapat disimpulkan bahwa pernikahan beda agama menurut Islam adalah tidak dianjurkan bahkan diharamkan.

Untuk memiliki keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah, syarat utamanya adalah agama dan akhlaknya. Untuk itu Islam menganjurkan untuk menikah dengan sesama muslim agar tercipta keharmonisan dalam keluarga.

Baca juga : Doa Untuk Keluarga

Dampak Pernikahan Beda Agama

Dampak-Nikah-Beda-Agama

Problema menikah dengan beda agama memicu perdebatan pro dan kontra. Untuk dua insan yang saling memadu kasih tentu akan setuju saat pernikahan beda agama ini diperbolehkan.

Namun bagi sebagian orang akan kontra dengan pendapat ini mengingat berbagai dampak yang akan dirasakan oleh kedua mempelai.

Dampak yang akan terjadi saat seseorang memutuskan untuk menikah dengan orang yang berbeda agama adalah :

1. Rasa ketidaknyamanan

Tatkala kedua insan yang berbeda agama bersatu dalam ikatan pernikahan akan menimbulkan rasa tidak nyaman karena satu sama lain merasa agama merekalah agama yang paling benar.

Terkadang hal ini bisa membuat perdebatan yang dahsyat tanpa adanya toleransi sehingga timbullah perceraian. Perceraian memang diperbolehkan oleh Allah SWT, namun perceraian merupakan hal yang dibenci oleh Allah SWT.

2. Rasa khawatir

Tujuan dari adanya pernikahan adalah keturunan. Sebagai hasil pernikahan beda agama, orangtua akan merasa khawatir saat si buah hati ikut ke agama ayahnya atau ibunya.

Dalam perspektif sosiologis, anak harus membatasi diri saat berbicara mengenai masing-masing agama dari kedua orangtuanya.

3. Tidak terciptanya keluarga yang islami

Pendidikan agama sebagai panutan seseorang untuk berperilaku. Karena tidak samanya panutan dasar antara Al-Quran dan al-kitab lainnya menjadikan tidak terciptanya keluarga islami.

Sedangkan anak yang sholeh atau sholehah harus dilandasi Al-Qur’an agar kelak bisa jadi penyelamat orang tuanya di akhirat nanti.

4. Potensi konflik rumah tangga

Pernikahan adalah bersatunya dua insan yang berbeda. Namun apa jadinya saat seseorang tidak bisa menerima satu sama lain karena prinsip, keyakinan bahkan cara dalam penyelesaian masalah berbeda. Tentu hal ini bisa menjadi pemicu pertikaian dalam rumah tangga.

5. Kebingungan pada keyakinan anak

Dampak dari adanya pernikahan beda agama adalah timbulnya kebingungan pada anak saat mereka akan memutuskan agama apa yang akan mereka pilih.

Tanpa adanya rasa takut terhadap orang tua mereka. sementara itu pemilihan agama merupakan hal yang mutlak untuk seseorang saat memasuki usia 17 tahun.

Hukum Islam diciptakan untuk melindungi umatnya dari segala sesuatu yang mampu mencelakakan dirinya. Salah satunya adalah tentang penikahan beda agama dimana Islam mengharamkan pernikahan antara umat muslim dengan non muslim.

Fungsi dari aturan Islam ini adalah agar terciptanya keluarga yang harmonis dan terbebas dari jurang kesesatan dan keburukan.

Baca juga : Kado Pernikahan Islami

Demikian ulasan tentang pernikahan beda agama menurut Islam. Walau nikah atas dasar saling cinta, namun usahakan untuk tetap dalam satu agama.

Wahyoeni ✓ Seorang Muslimah yang gemar ✓ Menulis dan ✓ Kuliner. Senang mencoba dan berbagi suatu pengalaman baru ❤.

Kata Mutiara Pernikahan

Wahyoeni
4 min read

Pernikahan Dalam Islam

Wahyoeni
4 min read

Rukun Nikah

Wahyoeni
4 min read

Kado Pernikahan Islami

Wahyoeni
3 min read

Perceraian Dalam Islam

Wahyoeni
4 min read