Wahyoeni ✓ Seorang Muslimah yang gemar ✓ Menulis dan ✓ Kuliner. Senang mencoba dan berbagi suatu pengalaman baru ❤.

Pernikahan Dalam Islam

Simak ulasan tentang √ pernikahan dalam islam, √ tujuan pernikahan dalam islam dan √ hukum pernikahan dalam aturan islam berikut ini.


Definisi Pernikahan dalam Islam

Dalam agama Islam, menikah merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah.

Pernikahan-Dalam-Islam

Penyatuan dua insan pria dan wanita ini diharapkan menjadi wadah dan sarana mendapatkan pahala dan ridho-Nya.

Itulah sebabnya pernikahan dalam islam menjadi suatu hal yang sakral. Untuk itu sebisa mungkin dijaga hingga maut memisahkan.

Pernikahan berasal dari bahasa Arab yaitu dari kata “an-nikah” yang memiliki beberapa makna. Menurut bahasa, kata nikah berarti berkumpul, bersatu dan berhubungan.

Definisi pernikahan dalam Islam lebih diperjelas oleh beberapa ahli ulama yang biasa dikenal dengan empat mahzab fikih.

Berikut 4 Mahzab Fikih itu diantaranya :

1. Imam Maliki

Menurut Imam Maliki, pernikahan adalah sebuah akad yang menjadikan hubungan badan antara seorang perempuan yang bukan mahram, budak dan majusi menjadi halal dengan shighat.

2. Imam Hanafi

Menurut Imam Hanafi, pernikahan berarti seseorang memperoleh hak untuk melakukan hubungan badan dengan seorang perempuan.

Perempuan yang dimaksud ialah seseorang yang hukumnya tidak ada halangan sesuai syar’i untuk dinikahi.

3. Imam Syafi’i

Menurut Imam Syafii, pernikahan adalah akad yang membolehkan hubungan badan dengan lafadz nikah, tazwij atau lafadz lain dengan makna serupa.

4. Imam Hambali

Menurut Imam Hambali, pernikahan merupakan proses terjadinya akad perkawinan. Nantinya akan memperoleh suatu pengakuan dalam lafadz nikah ataupun kata lain yang memiliki sinonim.

Pada dasarnya, semua pengertian pernikahan yang disampaikan keempat imam mengandung makna yang hampir sama. Mengubah hubungan antara pria dan wanita yang sebelumnya tidak halal menjadi halal dengan akad atau shighat.

Tujuan Pernikahan dalam Islam

Tujuan-Pernikahan

Setiap hal di dunia ini pasti memiliki tujuan dan target yang hendak dicapai. Begitu juga dengan sebuah tujuan pernikahan dalam Islam.

Baik calon pengantin wanita dan pria serta keluarga besarnya, pasti menginginkan pasangan ini menjadi keluarga yang bahagia dunia akhirat.

Berikut ini adalah tujuan pernikahan menurut pemahaman dan berdasarkan kacamata agama Islam yaitu :

1. Untuk Memenuhi Kebutuhan Manusia

Pernikahan dalam islam adalah sesuatu hal yang suci dan menjadi pertalian antar manusia yang disaksikan oleh Allah. Melalui pernikahan, kebutuhan manusia terutama kebutuhan biologis akan tersalurkan dengan benar dan sesuai peraturan Allah.

Di jaman yang semakin bebas ini, banyak hal buruk yang terjadi di sekitar kita seperti perzinahan, kumpul kebo dan lain sebagainya. Dengan adanya pernikahan, hal-hal keji yang dilarang dalam agama Islam tersebut dapat dihindari.

2. Untuk Membentengi Manusia

Manusia adalah makhluk paling sempurna yang diciptakan Allah di alam semesta ini. Manusia pada dasarnya membawa fitrah kebaikan untuk melindunginya dari hal-hal buruk, keji dan maksiat.

Dengan menikah, manusia bisa menjaga harkat dan martabatnya sebagai mahluk sempurna. Martabat membedakannya dari hewan yang suka melakukan hubungan yang bebas dan sesuka hati.

3. Untuk Membangun Rumah Tangga

Pernikahan juga bertujuan untuk membangun sebuah keluarga tenteram, nyaman, damai, penuh cinta dalam bentuk rumah tangga. Suami dan istri memiliki hak dan kewajibannya masing-masing yang dengan sekuat tenaga harus dipenuhi.

Ketika semua hak dan kewajiban berlangsung sejalan, pernikahan sempurna pasti akan didapatkan.

4. Untuk Meningkatkan Ibadah

Seperti disebutkan sebelumnya, pernikahan dalam agama Islam bernilai ibadah dimana banyak ladang pahala yang bisa didapatkan. Pernikahan yang baik di mata Allah bukan hanya bergelimang harta dan kenyamanan dunia.

Akan tetapi, sebuah pernikahan yang mampu mengantarkan pasangan suami istri menjadi lebih taat dalam ibadahnya. Pernikahan yang abadi dan akan terus berlanjut hingga kehidupan di akhirat nantinya.

5. Untuk Mendapatkan Keturunan

Tujuan pernikahan dalam islam yang lain adalah untuk mendapatkan generasi yang akan meneruskan tali keturunan keluarga. Anak-anak soleh solehah akan terlahir dari pasangan-pasangan Islami yang selalu taat beribadah kepada Allah.

Ini akan menjadi amal jariyah bagi kedua orang tuanya. Sebab, doa anak soleh dan solehah tidak akan putus pahalanya meski kedua orang tuanya sudah meninggal dunia.

Baca juga : Doa Untuk Pengantin

Hukum Pernikahan dalam Islam

Hukum-Pernikahan

Karena merupakan kegiatan sakral dan bernilai ibadah, pernikahan memiliki hukum-hukum yang harus ditaati. Hukum pernikahan ini dilaksanakan berdasarkan kondisi yang terjadi pada calon pasangan pengantin.

Berikut hukum pernikahan dalam islam :

1. Wajib

Hukum pernikahan dalam islam menjadi wajib jika terjadi kondisi seperti berikut ini.

Ketika pihak laki-laki dan perempuan sudah memasuki usia wajib nikah, tidak ada halangan, memiliki kemauan untuk berumah tangga dan khawatir terjadi zina. Kondisi seperti ini menjadi wajib untuk segera melangsungkan pernikahan.

Baca juga : Kata Mutiara Pernikahan

2. Sunnah

Menurut pendapat para ulama, sunnah adalah kondisi dimana seseorang memiliki kemauan dan kemampuan untuk menikah namun belum juga melaksanakannya.

Orang ini juga masih dalam kondisi terhindar atau terlindung dari perbuatan zina sehingga meskipun belum menikah, tidak khawatir terjadi zina.

3. Haram

Dihukumi haram adalah ketika pernikahan dilaksanakan ketika seseorang tidak memiliki keinginan dan kemampuan untuk menikah namun dipaksakan.

Nantinya dalam menjalani kehidupan rumah tangga, dikhawatirkan istri dan anaknya ditelantarkan.

Dalam hal ini juga pernikahan beda Agama yang dilarang dan diharamkan oleh sebagian para ulama.

4. Makruh

Hukum pernikahan dalam islam menjadi makruh apabila seseorang memiliki kemampuan untuk menahan diri dari perbuatan zina.

Akan tetapi, dia belum berkeinginan untuk melaksanakan pernikahan dan memenuhi kewajiban sebagai suami.

5. Mubah

Berhukum mubah jika pernikahan dilakukan oleh orang yang memiliki kemampuan dan keinginan, akan tetapi jika tidak pun dia bisa menahan diri dari zina.

Jika pernikahan dilakukan, orang ini juga tidak akan menelantarkan istrinya.

Baca juga : Kado Pernikahan Islami

Syarat dan Rukun Pernikahan dalam Islam

Syarat-Dan-Rukun-Nikah

Melangsungkan pernikahan bukan hanya sekedar mengucapkan akad saja, namun ada beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi.

Berikut rukun dan syarat sah nikah:

Rukun Nikah

Rukun nikah adalah semua perkara yang wajib dilaksanakan untuk menentukan keabsahan sebuah pernikahan. Rukun ini dilakukan ketika melaksanakan sebuah pernikahan.

Rukun pernikahan dalam islam ada 5 hal yaitu :

1. Calon Pengantin Pria

Calon pengantin pria harus memenuhi persyaratan seperti beragama islam, identitas jelas, sehat, baligh, adil dan merdeka.

2. Calon Pengantin Wanita

Calon pengantin wanita harus memenuhi persyaratan seperti beragama islam, bukan mahram, tidak dalam kondisi terlarang, baligh, sehat dan lain sebagainya.

3. Wali

Wali adalah ayah dari pihak perempuan yang diwajibkan kehadirannya.

4. Saksi

Saksi adalah orang yang akan menyaksikan pelaksanaan prosesi pernikahan. Dalam hal ini dianjurkan terdapat 2 saksi laki-laki yang memenuhi syarat sebagai saksi.

5. Ijab dan Qabul

Ijab Qabul adalah akad yang dilakukan calon pengantin pria dan wali dalam prosesi pernikahan.

Tambahannya adalah pemberian mahar dari pihak laki-laki kepada mempelai perempuan. Pemberian mahar ini adalah sebuah budaya yang tidak wajib. Jadi mahar tidak termasuk dalam rukun nikah.

Mahar hanya ditekankan untuk meringankan pihak mempelai perempuan.

Untuk mengetahui penjelasanya lebih lengkap, silahkan baca ulasan rukun nikah lengkap.

Syarat Sah Pernikahan

Selain rukun nikah diatas, etrdapat syaray sah nikah yang harus dipenuhi sebelum melakukan pernikahan dalam islam.

Syarat sah nikah tersebut adalah :

Syarat Nikah 1: Beragama Islam bagi pengantin laki-laki

Bagi calon pengantin laki-laki harus beragama islam. Jika masih beraga non muslim, wajib beragama Islam terlebih dahulu baru pernikahan dapat dilanjutkan.

Syarat Nikah 2: Bukan laki-laki mahrom bagi calon istri

Calon pengantin laki-laki-laki adalah bukan mahrom bagi calon mempelai perempuannya.

Syarat Nikah 3: Mengetahui wali akad nikah

Wali nikah adalah yang merupakan seorang laki-laki yang memenuhi syarat untuk menjadi wali nikah.

Dalam agama islam, pemilihan wali sudah diatur dengan tepat dan tidak sembarangan. Allah menjadikan keluarga dari pihak perempuan seperti ayah, kakek dan seterusnya secara berurutan sebagai wali.

Syarat Nikah 4: Tidak sedang melaksanakan haji

Bagi calon pengantin tidak sedang melaksanakan ibadah haji.

Rasulullah bersabda:

لاَ يُنْكِحُ الْـمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ

Artinya :

“Seorang yang sedang ber-ihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah.” (HR. Muslim).

Syarat Nikah 5: Tidak karena paksaan

Pernikahan yang dilangsungkan bukan merupakan paksaan dari pihak manapun. Karena menikah adalah atas dasar keinginan calon pengantin sendiri.

Syarat pernikahan dalam islam adalah syarat tertentu yang harus dipenuhi sebelum melakukan proses pernikahan. Apabila tidak dilengkapi, maka pernikahan tidak syah.

Selain syarat sah nikah diatas, calon pengantin wanita juga tidak memiliki kondisi terlarang. Ketika diketahui bahwa sang wanita terlarang untuk menikah, misalnya dalam masa iddah, maka pernikahannya dianggap tidak sah.

Baca juga : Doa Untuk Suami

Demikian ulasan tentang pernikahan islam. Setiap orang pasti menginginkan pernikahan sekali dalam seumur hidupnya. Oleh sebab itu pastikan untuk melaksanakannya dengan sebaik mungkin, taat pada aturan yang ditetapkan supaya pernikahan bisa langgeng.

Wahyoeni ✓ Seorang Muslimah yang gemar ✓ Menulis dan ✓ Kuliner. Senang mencoba dan berbagi suatu pengalaman baru ❤.

Kata Mutiara Pernikahan

Wahyoeni
4 min read

Pernikahan Beda Agama

Wahyoeni
4 min read

Rukun Nikah

Wahyoeni
4 min read

Kado Pernikahan Islami

Wahyoeni
3 min read

Perceraian Dalam Islam

Wahyoeni
4 min read