Wahyoeni ✓ Seorang Muslimah yang gemar ✓ Menulis dan ✓ Kuliner. Senang mencoba dan berbagi suatu pengalaman baru ❤.

Rukun Nikah

Simak ulasan tentang √ rukun nikah dan √ syarat sah nikah dalam agama islam yang harus dipenuhi dalam pernikahan pada artikel ini.


Rukun Nikah

Allah telah menciptakan makhluknya berpasang-pasangan dari setiap jenisnya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Quran surat Adz Dzariaat ayat 49.

5-Rukun-Nikah

Allah berfirman dalam Al-Quran surat Adz Dzariaat ayat 49:

وَمِن كُلِّ شَىْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Artinya:

“Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” (QS. Adz Dzariyaat ayat 49).

Untuk mengikat secara sah antara pasangan laki-laki dan perempuan disebut dengan pernikahan.

Dalam ajaran agama Islam, pernikahan adalah sebuah ibadah. Ibadah yang dilakukan seumur hidup hingga ajal menjemput yang merupakan sunnah Rasulullah.

Rasulullah bersabda:

النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي

Artinya:

“Menikah adalah sunnahku (Sunnah Rasulullah), barangsiapa tidak mengamalkan sunnahku berarti bukan dari golonganku.” (Ibnu Majah).

Pernikahan merupakan sesuatu yang sakral dimana semua prosesi dan tata caranya harus dilakukan dengan benar dan tepat sesuai ajaran agama.

Agar pernikahannya sah, rukun nikah wajib terpenuhi. Karena ini merupakan syarat sahnya suatu pernikahan.

Dalam hal ini, pasangan calon pengantin harus benar-benar mengetahui dan memahami syarat sah dan rukun nikah yang sesuai dengan ketentuan Allah. Artinya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi supaya pernikahan benar-benar sah di mata Allah.

Karena tujuannya adalah ibadah, maka semua syarat dan rukun tersebut harus dipenuhi.

Pada kesempatan ini wisatanabawi akan mengulas tentang syarat nikah dan rukun nikah sesuai ajaran islam. Silahkan simak penjelasannya berikut.

Pengertian Syarat dan Rukun Nikah

Syarat-Nikah-dan-Rukun-Nikah

Sebelum membahas mengenai rukun nikah, sebaiknya kita memahami terlebih dahulu definisi dari pernikahan. Nikah, menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), adalah ikatan perkawinan dengan akad yang dilakukan sesuai ketentuan hukum dan agama.

Sedangkan menurut syariat, nikah adalah akad yang bertujuan untuk menghalalkan hubungan antara seorang laki-laki dengan perempuan.

Disini terlihat bahwa kata kunci dari pernikahan adalah akad. Sebuah akad yang mengubah status hubungan dua insan dari yang awalnya haram menjadi halal.

Predikat halal bukan hanya nampak pada mata manusia. Hal ini juga harus sesuai ketetapan dan aturan yang digariskan oleh Allah supaya menjadi halal di mata Allah.

Oleh sebab itu, untuk melaksanakan pernikahan, ada syarat dan rukun nikah yang harus dilengkapi dan dijalankan. Tujuannya adalah semata-mata agar pernikahannya sah dan tidak dianggap zina sehingga benar-benar untuk beribadah kepada Allah.

Rukun merupakan semua hal yang harus dilaksanakan. Sebab, ini menjadi syarat sahnya suatu ibadah. Rukun dijalankan pada saat melaksanakan ibadah yang dimaksud.

Contohnya adalah seperti rukun sholat yaitu dengan membaca surat Al Fatihah. Jika surat Al-Fatihah tidak dibaca pada setiap rakaatnya maka sholatnya tidak sah.

Sedangkan syarat adalah perkara yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan sebuah ibadah atau perbuatan. Ketika syarat tidak dipenuhi, maka perbuatan yang dilakukan dianggap batal atau tidak sah.

Contohnya adalah syarat sah sholat adalah menutup aurat. Jika auratnya tidak tertutup ketika mengerjakan sholat, maka sholatnya tidak sah.

Kesimpulannya, rukun dilaksanakan saat berada di dalam ibadah sedangkan syarat harus sudah dilengkapi sebelum melaksanakan ibadah. Begitu juga dengan syarat dan rukun nikah. Keduanya memiliki ketentuan yang berbeda.

Berikut ini akan kita bahas lebih jauh mengenai syarat dan rukun yang harus dilakukan dalam sebuah pernikahan.

Syarat dan Rukun Nikah yang Wajib Diketahui

Pada dasarnya, syarat dan rukun nikah adalah dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling terkait dan tidak bisa dipisahkan satu sama lain.

Dalam setiap rukun pernikahan, ada kondisi dan syarat khusus yang harus terpenuhi.

Rukun Nikah terdiri dari 5 yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Ada pengantin laki-laki
  2. Ada pengantin perempuan
  3. Ada Wali Nikah untuk perempuan
  4. Ada Saksi Nikah 2 orang laki-laki
  5. Ijab dan Kabul

Rukun nikah ini sangat penting bagi orang islam. Oleh sebab itu, pernikahan tidak akan sah kalau rukun nikah diatas tidak terpenuhi.

Simak pembahasan secara lengkap tentang rukun-rukun nikah dengan syarat yang harus dipenuhi dalam setiap rukunnya.

Rukun Nikah ke-1: Ada Pengantin Laki-Laki

Rukun-Nikah-Ke-1-Ada-Pengantin-Laki-Laki

Ada calon mempelai pria merupakan rukun nikah yang pertama. Hal ini adalah perkara yang wajib ada dalam pernikahan. Tentu saja, tanpa adanya pihak laki-laki maka tidak akan ada pernikahan.

Di sini, ada syarat khusus bagi pihak laki-laki yang harus dipenuhi sebelum prosesi pernikahan.

Hal-hal yang harus dipenuhi oleh cpengantin laki-laki adalah:

  • Identitasnya jelas seorang laki-laki
  • Beragama Islam, muslim yang mukalaf, sehat pikiran, balig, dan dalam kondisi merdeka
  • Sudah mencapai usia yang cukup untuk menikah
  • Dapat berlaku adil
  • Tidak dalam kondisi sedang melaksanakan ibadah haji
  • Pernikahan tidak dilakukan karena terpaksa
  • Pihak laki-laki bukan merupakan mahrom dari pihak perempuan. (Mahrom adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi karena beberapa sebab seperti keturunan, pernikahan dan persusuan).
  • Tidak dalam kondisi terlarang untuk menikah. (Dalam hal ini, pihak laki-laki tidak memiliki batasan tertentu atau yang secara khusus dilarang untuk melakukan pernikahan bagi calon mempelai perempuan).

Baca juga : Doa Mendapatkan Jodoh

Rukun Nikah ke-2: Ada Pengantin Perempuan

Rukun-Nikah-Ke-2-Ada-Pengantin-Perempuan

Selanjutnya, rukun nikah yang kedua ialah ada calon pengantin perempuan. Sejatinya, Allah menciptakan makhluknya dalam kondisi berpasang-pasangan. Ada laki-laki dan ada perempuan, dan mereka diciptakan untuk berpasang-pasangan.

Pernikahan dalam islam wajib dilakukan antara laki-laki dan perempuan. Tidak dibenarkan menikah laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan. Hal ini melanggar aturan dan ketentuan dari Allah.

Syarat khusus untuk calon pengantin perempuan adalah:

  • Identitasnya jelas seorang perempuan
  • Beragama islam, taat, sehat pikiran, baligh dan merdeka
  • Sudah mencapai usia yang cukup untuk melakukan pernikahan
  • Tidak dalam kondisi melakukan ibadah haji
  • Pernikahan tidak dilakukan dalam keadaan terpaksa
  • Bukan merupakan mahrom dari pihak laki-laki
  • Tidak dalam kondisi terlarang untuk melakukan pernikahan. (Dalam hal ini, pihak perempuan memiliki batasan tertentu ketika akan melakukan pernikahan. Calon istri tidak sedang bersuami atau tidak dalam masa iddah).

Baca juga : Wanita Sholehah

Rukun Nikah ke-3: Ada Wali Nikah dari Pihak Perempuan

Rukun-Nikah-Ke-3-Wali-Nikah-Dari-Pihak-Perempuan

Wali Nikah adalah orang yang akan menikahkan atau memimpin pernikahan. Ini menjadi rukun nikah paling penting. Sebab, pernikahan tidak akan sah jika tidak ada wali.

Dalam agama islam, pemilihan wali sudah diatur dengan tepat dan tidak sembarangan. Allah menjadikan keluarga dari pihak perempuan seperti ayah, kakek dan seterusnya secara berurutan sebagai wali.

Berikut adalah orang-orang yang bisa menjadi wali dari pihak perempuan yang akan menikahkan:

  • Ayah Kandung
  • Kakek dari pihak ayah
  • Saudara laki-laki kandung, baik kakak ataupun adik
  • Saudara laki-laki se-ayah (saudara tiri satu ayah)
  • Saudara laki-laki ayah (paman)
  • Anak laki-laki paman dari jalur ayah (sepupu)

Ilustrasi Tertib Urutan Wali Nikah

Urutan-Wali-Nikah

Sedangkan syarat khusus untuk seorang wali adalah sebagai berikut:

  • Beragama islam
  • Berhak menjadi wali
  • Beragama islam, taat, sehat pikiran, baligh dan merdeka
  • Tidak dalam kondisi melakukan ibadah haji
  • Berakal

Baca juga : Pernikahan Beda Agama

Rukun Nikah ke-4: Ada Saksi 2 Orang laki-Laki

Rukun-Nikah-Ke-4-Saksi-Nikah-2-Orang-Laki-Laki

Kemudian, rukun nikah yang wajib ada ialah terdapat dua orang saksi. Saksi adalah orang-orang yang akan hadir dan menyaksikan secara langsung prosesi pernikahan yaitu akad nikah.

Dalam agama islam, dua orang saksi harus dihadirkan dalam pernikahan.

Syarat untuk memilih saksi adalah sebagai berikut:

  • Seorang laki-laki beragama islam
  • Seorang yang adil
  • Memiliki kemampuan melihat dan mendengar dengan baik
  • Tidak dalam keadaan terpaksa
  • Orang yang paham bahasa yang akan digunakan dalam prosesi ijab qabul
  • Tidak sedang melaksanakan ibadah haji

Rukun Nikah ke-5: Ijab Qabul

Rukun-Nikah-Ke-5-Ijab-Qabul

Ijab qabul adalah rukun nikah yang terakhir dan menjadi kunci dalam prosesi pernikahan.

Ijab adalah pernyataan yang diucapkan oleh wali kepada mempelai pria yang berisi penyerahan mempelai wanita.

Sedangkan qabul adalah pernyataan dari mempelai pria untuk menerima mempelai wanita sebagai istri dengan rela dan ridlo.

Dari kelima rukun nikah diatas wajib dipenuhi agar pernikahannya menjadi sah. Setelah selesai ijab dan kabul, para tamu dapat memanjatkan doa untuk pengantin agar menjadi keluarga yang sakinah mawaddah dan warohmah.

Baca juga : Doa Untuk Keluarga

Pemberian Mahar

Apakah pemberian mahar termasuk dalam rukun nikah?

Selain dari 5 rukun nikah diatas, terdapat pemberian berupa mahar dari pihak pengantin laki-laki kepada mempelai perempuan. Dalam agama islam, besarnya mahar disesuaikan dengan permintaan dari mempelai wanita.

Meskipun pemberian ini tidak selalu harus berupa materi seperti uang, pakaian atau perhiasan, namun sebaiknya mahar diupayakan memiliki bentuk dan bisa dimanfaatkan.

Pemberian mahar ini adalah salah satu kewajiban di dalam pernikahan. Namun menyampaikan mahar dalam akad nikah tidak menjadi syarat sahnya pernikahan. Karena mahar bukan bagian dari rukun nikah.

Sebagaimana disebutkan diatas bahwa rukun nikah hanya lima. Dalam akad nikah penyebutan mahar tidak diwajibkan. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Quran surat al-Baqarah ayat 236.

Allah berfirman dalam Al Quran surat al-Baqarah ayat 236:

لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً

Artinya:

“Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istri kamu sebelum kamu menggauli mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya.” (QS al-Baqarah ayat 236).

Jadi mahar tidak termasuk dalam rukun nikah, namun ini merupakan budaya dan sangat dianjurkan untuk diberikan kepada pihak pengantin perempuan.

Baca juga : Kado Pernikahan Islami

Demikian ulasan tentang beberapa syarat nikah dan rukun nikah yang perlu Anda ketahui. Supaya pernikahan menjadi sah dan bernilai ibadah, pastikan untuk memenuhi semua syarat dan rukun yang ditetapkan.

Wahyoeni ✓ Seorang Muslimah yang gemar ✓ Menulis dan ✓ Kuliner. Senang mencoba dan berbagi suatu pengalaman baru ❤.

Kata Mutiara Pernikahan

Wahyoeni
4 min read

Pernikahan Beda Agama

Wahyoeni
4 min read

Pernikahan Dalam Islam

Wahyoeni
4 min read

Kado Pernikahan Islami

Wahyoeni
3 min read

Perceraian Dalam Islam

Wahyoeni
4 min read