Wahyoeni ✓ Seorang Muslimah yang gemar ✓ Menulis dan ✓ Kuliner. Senang mencoba dan berbagi suatu pengalaman baru ❤.

Rukun Puasa

Simak ulasan tentang √ rukun puasa, √ penjelasan tentang rukun puasa, √ rukun puasa ada dua yaitu niat dan imsak pada artikel berikut.


Rukun Puasa

Rukun artinya bagian dari suatu ibadah atau perbuatan yang jika tidak dikerjakan maka tidak akan sah ibadah atau perbuatan tersebut.

Rukun-Puasa

Sedangkan syarat bukan bagian dari suatu ibadah atau perbuatan. Namun kedua-duanya (rukun dan syarat) adalah penentu sah atau tidaknya ibadah atau perbuatan tersebut.

Ketika akan mengerjakan ibadah puasa, maka perlu diperhatikan rukun puasa dan syarat wajib puasa. Jika rukun puasa ditinggalkan, maka puasa tersebut tidak sah.

Rukun puasa ada dua yaitu:

  1. Niat
  2. Imsak

Berikut penjelasan tentang masing-masing rukun puasa.

Rukun Puasa ke-1: Niat

Rukun puasa yang pertama adalah niat.

Rasulullah bersabda:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

Artinya:

“Sesungguhnya amal perbuatan itu disertai dengan niat dan setiap perkara itu bergantung pada niatnya….”(Muttafaq ‘alaih).

Hadits di atas menjadi dasar bahwa segala sesuatu itu harus disertai dengan niat. Lebih spesifik-nya lagi adalah bahwa segala amal perbuatan dan peribadatan itu haruslah disertai dengan niat. Segala hal pun tergantung pada niatnya.

Dari hal itulah muncul kesimpulan bahwa niat termasuk dalam rukun dari berbagai peribadatan, salah satunya adalah puasa. Niat ketika hendak berpuasa merupakan rukun puasa yang jika hal itu ditinggalkan, maka puasa menjadi tidak sah.

Pada dasarnya, niat adalah sengaja untuk melakukan suatu perbuatan atau peribadatan demi mematuhi dan mentaati perintah Allah dalam mengharap ridha-Nya.

Niat merupakan perbuatan hati dan tempatnya pun berada di hati, sebagian ulama menyarankan agar niat itu dilisankan (dilafalkan).

Begitu pula dalam niat untuk berpuasa. Niat melakukan puasa itu ada di dalam hati. Namun demikian, untuk menegaskan dan menekankan niat yang berada di dalam hati tersebut, sebagian ulama menyarankan agar niat itu dilafalkan sehingga menjadi gamblang dan hati lebih terkonsentrasi pada niat puasa tersebut.

Simak dan baca juga : Doa Buka Puasa

Berikut adalah lafal niat puasa Ramadhan yang merupakan puasa wajib bagi umat muslim.

Niat Puasa Ramadhan

Niat-Puasa-Ramadhan

Bacaan Niat Puasa Ramadhan Arab

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى

Bacaan Niat Puasa Ramadhan Latin

“Nawaitu shauma ghadin ‘an ada’i fardhi syahri ramadhaana haadzihis sanati lillahi ta’aala”

Arti Niat Puasa Bulan Ramadhan

“Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadhan tahun ini karena Allah Ta’ala”.

Sebagai niat yang perlu diketahui, tidak ada dalil yang mensyariatkan pelafalan niat puasa karena niat itu ada di dalam hati. Pelafalan niat hanya sekadar penegasan, bukan merupakan sesuatu yang rukun karena yang rukun adalah niat itu sendiri.

Niat memang harus dilakukan. Sementara itu, niat berpuasa itu dilakukan pada malam sebelum terbit fajar shadiq alias masuk waktu Subuh. Niat berpuasa boleh dilakukan pada awal malam, pertengahan malam, maupun akhir malam. Yang terpenting adalah sebelum masuk waktu subuh.

Rasulullah bersabda:

مَنْ لَمْ يَجْمَعِ الصِّيَامَ قَبْلَ اْلفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

Artinya:

“Barangsiapa yang tidak membulatkan niatnya untuk berpuasa sebelum fajar, maka tidak sah puasanya”. (HR.Ahmad, dianggap sahih oleh Ibn Khuzaiman dan Ibn Hibbab)

Dalil di atas menegaskan bahwa niat untuk berpuasa itu harus dilakukan. Sementara itu, jika berpuasa tanpa niat, maka puasanya tidak sah. Oleh karena itu, niat puasa harus dilakukan pada malam harinya, yaitu sebelum fajar terbit.

Dalam kaidah fikih, para ulama merumuskan bahwa niat itu dilakukan secara berbarengan dengan suatu peribadatan yang diniati. Sebagaimana niat shalat, maka niat dilakukan ketika takbiratulihram adalah rukun pertama dalam shalat.

Suatu perbuatan yang dilakukan sebelum takbiratulihram itu tidak termasuk shalat. Ketika takbir dilakukan, maka itulah awal mula shalat. Pada saat takbiratulihram itulah dilakukan niat.

Begitu juga dengan wudhu. Rukun wudhu yang pertama adalah membasuh muka. Berbagai hal yang dilakukan sebelum membasuh muka bukanlah termasuk dari rukun wudhu.

Oleh karena itu, jika belum membasuh muka, maka wudhu belum dilakukan meskipun sunah-sunahnya (mengusap kedua telapak tangan, intinsyaq, istinsar, dan lainnya) telah dilakukan. Maka pada saat membasuh muka itulah niat dilakukan.

Hanya saja, awal puasa itu dilakukan pada saat terbit fajar dan hal itu sulit diketahui. Terbit fajar itu tidak bisa diprediksi secara tepat dan tidak diketahui secara pasti. Oleh karena itu, niat puasa itu tidak berbarengan dengan puasa yang diniati, tetapi sebelumnya.

Niat puasa dilakukan pada malam harinya karena untuk membarengkan niat puasa dengan puasanya sendiri itu sangat sulit.

Simak dan baca juga : Niat Puasa Sunnah

Rukun Puasa ke-2: Imsak

Rukun puasa yang kedua adalah imsak. Istilah imsak berasal dari kata dalam Bahasa Arab yang artinya menahan. Secara istilah, imsak adalah menahan diri dari berbagai hal yang bisa membatalkan puasa.

Imsak adalah rukun yang merupakan inti dari puasa itu sendiri. Rentang waktu imsak itu sama dengan waktu puasa, yakni dari terbit fajar (masuk waktu Subuh) hingga terbenam matahari (masuk waktu magrib).

Allah berfirman dalam Al Quran surah Al-Baqarah ayat 187:

فَالۡـٰٔنَ بَاشِرُوۡہُنَّ وَ ابۡتَغُوۡا مَا کَتَبَ اللّٰہُ لَکُمۡ ۪ وَ کُلُوۡا وَ اشۡرَبُوۡا حَتّٰی یَتَبَیَّنَ لَکُمُ الۡخَیۡطُ الۡاَبۡیَضُ مِنَ الۡخَیۡطِ الۡاَسۡوَدِ مِنَ الۡفَجۡرِ۪ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّیَامَ اِلَی الَّیۡلِ ۚ وَ لَا تُبَاشِرُوۡہُنَّ وَ اَنۡتُمۡ عٰکِفُوۡنَ ۙ فِی الۡمَسٰجِدِ ؕ تِلۡکَ حُدُوۡدُ اللّٰہِ فَلَا تَقۡرَبُوۡہَا

Artinya:

“…Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beritikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya…” (QS. Al Baqarah ayat 187).

Makan, minum, dan bercampur dengan istrinya pada waktu siang hari menurut ayat di atas adalah hal-hal yang membatalkan puasa. Sementara itu, puasa haruslah bisa menahan diri dari semua karena menahan (imsak) merupakan rukun puasa. Jika rukun tersebut dilanggar, maka puasa pun batal dan tidak sah.

Sementara itu, hal yang membatalkan puasa selain makan, minum adalah menyengaja muntah. Jika muntah secara tidak sengaja itu tidak apa-apa dan tidak membatalkan puasa.

Akan tetapi, jika disengaja muntah padahal tidak ingin muntah dan akhirnya pun muntah, maka hal itu membatalkan puasa.

Secara lebih jelas, berikut adalah dalilnya:

مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

Artinya:

“Barangsiapa yang terdesak oleh muntah (muntah secara biasa tanpa disengaja dan memang muntah dengan sendirinya), makai a tidak wajib meng-qadla puasanya. Akan tetapi, barangsiapa yang menyengaja muntah, hendaklah ia meng-qadla puasanya.” (HR.Abu Dawud dan Tirmidzi).

Yang perlu diketahui adalah bahwa imsak merupakan rukun puasa yang harus dilakukan agar puasa tetap sah secara fikih.

Simak dan Baca juga : Syarat Wajib Puasa

Demikian ulasan tentang dua rukun puasa agar puasanya menjadi sah dan berkah. Semoga Allah senantiasa memudahkan Anda dalam menjalankan ibadah puasa wajib bulan Ramadhan atau puasa sunnah lainnya, Aamin.

Wahyoeni ✓ Seorang Muslimah yang gemar ✓ Menulis dan ✓ Kuliner. Senang mencoba dan berbagi suatu pengalaman baru ❤.

Puasa Asyura

Wahyoeni
3 min read

Puasa Ayyamul Bidh

Wahyoeni
3 min read

Puasa Senin Kamis

Wahyoeni
4 min read

Puasa Daud

Wahyoeni
4 min read

Puasa Arafah

Wahyoeni
4 min read