Wahyoeni ✓ Seorang Muslimah yang gemar ✓ Menulis dan ✓ Kuliner. Senang mencoba dan berbagi suatu pengalaman baru ❤.

Perbuatan yang Membatalkan Sholat

Simak ulasan tentang √ perbuatan yang membatalkan sholat atau √ hal-hal yang dapat membatalkan sholat pada artikel berikut.


Setelah sebelumnya wisatanabawi sudah membahas tentang bacaan niat sholat wajib dan rukun sholat atau tata cara sholat fardhu, kali ini akan membahas tentang hal-hal yang membatalkan sholat.

Selain Anda perlu memahami bacaan niat sholat wajib, syarat wajib sholat dan rukun sholat, Anda juga diwajibkan mengetahui tentang hal-hal lainnya tentang sholat.

Sebagai seorang muslim yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan sholat 5 waktu ataupun sholat sunnah, juga harus mengetahui perbuatan yang membatalkan shalat.

Perbuatan yang Membatalkan Sholat

Hal-Hal-yang-Membatalkan-Sholat.

Karena sholat akan menjadi tidak sah jika Anda melakukan perbuatan yang bisa membatalkan sholat Anda.

Bila Anda lupa akan hitungan rakaat atau terlupa salah satu rukun sholat, Anda bisa melaksankan sujud sahwi di akhir sholat Anda.

Namun jika batal sholat Anda karena sesuatu yang membatalkan sholat, maka tidak sah sholat Anda.

Terdapat beberapa perbuatan yang membatalkan sholat, yang mungkin belum Anda ketahui. Yuk simak ulasan hal-hal apa saja yang membatalkan Sholat.

Perbuatan yang Membatalkan Sholat

1. Masih ber-Hadats

Dalam hal ini Anda masih berhads baik itu hadas kecil maupun hadas besar. Anda wajib membersihkan hadast kecil atau hadast besar dulu sebelum melakukan sholat.

Untuk mensucikan dari hadast besar, Anda harus melakukan mandi wajib atau mandi junub. Dan untuk membersihkan hadast kecil, bisa dengan melakukan wudhu yang benar terlebih dahulu.

2. Terkena Najis

Misalkan ketika Anda sedang melakukan sholat tiba-tiba kejatuhan kotoran yang najis, bila tidak secepatnya tidak dibersihkan atau dihindarkan akan membuat sholatnya batal.

Bila najis itu hanya mengenai disampingnya saja, atau tidak pada tempat untuk sholat maka tidak menjadi masalah dan tidak membatalkan sholat Anda.

3. Terbukanya Aurat

Terbukanya aurat ketika sedang melakukan sholat jika tidak segera ditutupi akan membuat shalatnya batal. Jika auratnya terbuka karena tertiup angin dan Anda segera menutupinya maka tidak membatalkan sholat.

Namun jika terbukanya berulang-ulang sehingga Anda membetulkanya atau melakukan gerakan yang berulang-ulang maka hal itu dapat membatalkan shalat.

4. Berbicara atau mengeluarkan suara satu huruf atau dua huruf yang bisa dipahami

Apabila bicaranya tidak disengaja, maka tidak membatalkan sholat. Juga jika suaranya untuk membenarkan rukun-rukun sholat juga tidak membatalkan sholat, seperti dehem untuk kelancaran membaca surat-surat atau bacaa adalam sholat.

Mengeluarkan suara yang dimaksud dalam hal ini adalah berbicara selain bacaan sholat, doa dan dzikir. Jika mengeluarkan suara bermaksud untuk berkomunikasi dengan sebelahnya maka hal itu dapat membatalkan shalat.

5. Sengaja melakukan hal-hal yang bisa membatalkan puasa

Semua hal yang dapat membatalkan puasa, juga dapat membatalkan ibadah shalat jika dilakukan secara sengaja. Walaupun dilakukan tanpa kesengajaan, hal itu tetap membatalkan shalat.

6. Makan dan Minum

Orang yang makan dan minum di dalam sholatnya akan membatalkan ibadah sholatnya, apalagi disengaja. Walaupun sedikit tetap membatalkan sholatnya.

Kecuali makannya itu tidak disengaja, dan jumlahnya sedikit. Kalau makannya dalam jumlah yang banyak tetap walaupun tidak sengaja, tetap membatalkan sholat.

7. Tiga kali bergerak secara berturut-turut walaupun dalam keadaan lupa

Yang dimaksud bergerak berturut-turut disini adalah melakukan gerakan-gerakan diluar gerakan dalam rukun-rukun sholat.

Gerakan berturut-turut sampai tiga kali, dapat membatalkan sholat, walaupun dilakukan dengan ketidaksengajaan atau lupa.

Kalau dalam sholat, gerakannya sekali-sekali dan jangan berturut-turut. Misalnya gerakan menyamakan barisan makmum sholat.

Umpama ada imam dan satu makmum, yang posisinya berdekatan dengan imam, maka ketika ada makmum yang baru atau makmum masbuq, makmum yang pertama menyamakan barisan dengan makmum yang baru.

Pada kondisi ini makmum pertama harus bergerak mundur untuk menyamakan barisan dengan makmum masbuq.

Adapun gerakan menyamakan barisan ini bisa dilakukan dengan gerakan mundur dengan langkah lebar, kemudian diikuti dengan gerakan menyamkan barisan.

Tapi jika dalam sholat melakukan gerakan berkali-kali dan brturut-turut lebih sampai tiga kali seperti menggaruk-nggaruk daerah kulit yang gatal maka akan membatalkan sholat Anda.

8. Melompat sangat jauh

Melompat terlalu jauh karena ada sesuatu hal yang menakutkan. Misalnya ketika sedang sholat ada binatang ular atau binatang lainnya.

Sebenarnya melompat tidak akan membatalkan sholat karena melompat harus dilakukan untuk menghindari bahaya dan demi keselamatan.

Namun jika melompatnya terlalu jauh maka inilah yang akan membatalkan sholatnya.

9. Memukul dengan keras

Adalah ketika memukul ikut menjadi makmum dalam hal ini menepuk, atau memukul seharusnya dilakukan dengan pelan. Namun cukup dijamaah yang kira-kira imam mengerti akan adanya makmum yang akan mengikuti.

10. Menambahi rukun sholat

Rukun yang dimaksud adalah rukun fi’liyah, apabila rukun-rukun itu ditambah dengan sengaja maka dapat membatalkan sholat.

Misalnya meletakkan takhbiratul ikhram bukan pada tempatnya, atau melirihkan niat tidak sebagaimana dilakukan di dalam hati.

Lain halnya jika lupa hitungan jumlah sujud atau terlewat salah satu rukun sholat karena ketidaksengajaan. Hal ini dapat ditutup dengan melalkukan sujud tilawah di akhir sholatnya setelah akhiyat akhir sebelum salam.

11. mendahului Imam

Seorang makmum yang gerakan rukuknya mendahului imam dapat menyebabkan sholatnya batal. Tidak hanya ruku’, namun seluruh gerakan-gerakan imam tidak boleh di dahului oleh makmum.

Yang sering terjadi adalah ketika duduk diantara dua sujud atau berdiri setelah sujud. Bagi yang tidak fikus mendengarkan imam akan mudah sekali mendahului gerakan imam.

12. Sengaja memperlambat

Adalah sengaja memperlambat gerakan imam. Misalnya imam sudah melakukan sujud, namun makmum masih tetap berdiri sampai imam sudah bangkit dari sujudnya.

Gerakan makmum harus mengikuti gerakan imam, tidak mendahului dan memperlambat dengan sengaja gerakannya terhadap gerakan imam.

Misal ada makmum yang bacaanya masih belum lancar. Ketika imam sudah melanjutkan gerakan sholatnya ke rukun berikutnya, makmum dianjurkan memotong bacaannya dan mengikuti gerakan imam, tanpa harus menyelesaikan bacaannya.

13. Niat memotong sholat

Ketika sedang mengerjakan sholat di dalam hatinya menginginkan sholatnya putus karena ada sebab-sebab yang menjadikannya ragu. Misalny ragu, apakah tadi sudah mengucapkan Fardhu dalam sholatnya.

Sebagai peringatan, bahwa seseorang yang sudah ditengah-tengah sholatnya dan berusaha untuk membatalkannya adalah pekerjaan yang buruk sekali.

Karena sholat adalah ibadah untuk berserah diri kepada Allah dan ternyata tiba-tiba dibatalkan begitu saja hanya karena ragu-ragu.

Dalam islam sudah diatur, jika Anda lupa atau ragu dalam hitungan rakaat atau terlewat rukunnya, bisa melakukan sujud tilawah.

14. Menggantungkan sholat dengan sesuatu

Maksud menggantungkan sholat adalah menggantungkan niat sholat terhadap sesuatu yang yang dimaksud akan membatalkan sholat tersebut.

Misal melakukan sholat akan tetapi sebelum sholat tapi dalam hati atau terucap di mulut seperti, “Saya akan sholat dahulu, namun jika yang ditunggu-tunggu sudah datang, saya akan membatalkan sholat.”

Menggantungkan bat seperti itutidak boleh, karena bisa membatalkan sholat. Walaupun orang yang ditunggu-tunggu tidak datang dan melakukan sholatnya sampai selesai, menggantungkan sholat ini tetap membatalkan sholatnya.

15. Ada keraguan ingin memutus sholat

Ragu, “Apakah ketika sedang shalat harus membatalkan sholat atau tidak”. Gerakan atau perasaan hati seperti itu adalah wajar dialami oleh orang-orang yang sedang sholat namun masih memikirkan masalah-masalah yang sedang dipikirkannya.

Misalnya waktu mengucapkan takbir atau sedang rukuk teringat dengan perkara-perkara yang membuat dia tidak khusuk. Misalnya sedang mulai sholat malam tahajjud atau sholat hajat, namun ketika sedang sholat teringat sesuatu hal.

Misalnya:

“Apakah pintu rumah belakanag sudah dikunci atau belum ya?”

Sehingga hal ini membuat ragu apakah melanjutkan sholatnya atau tidak. Kalau Anda mengalami hal seperti itu lebih baik batalkan sholat Anda dan lakukan perkara yang membuat sholat Anda tidak sah.

Jika terjadi hal-hal berhubungan dengan keraguan ketika sedang sholat, maka lebih baik dibatalkan saja. Karena perlu berhati-hati, syetan akan tetap menggoda Anda walau Anda sedang mengerjakan sholat.

Syetan akan selalau mengganggu hamba Allah agar tidak khusuk, lupa akan hitungan rakaat dan lewat rukun-tukun sholat. Untuk itu Khusuklah dan fokus ketika mengerjakan sholat.

Simak dan baca : Doa Setelah Sholat Wajib

Perbuatan yang Makruh Dalam Sholat

Hal-Hal-yang-Makhruh-Dalam-Sholat

Selain perbuatan yang membatalkan sholat, ada juga perbuatan yang makhruh dalam sholat. Makhruh disini  maksudnya, sholat Anda akan sah, namun tidak sempurna. Berikut perbuatan yang makruh dalam sholat.

1. Menahan hadast

Misalnya Anda sedang mengerjakan sholat, tapi dalam keadaan mau kentut, karena Anda tidak ingin mengulang dari awal dan berwudhu kembali, maka Anda tahan.

Hal ini tidak membatalkan sholat, namun tindakan tersebut hukumnya makhruh.

Alangkah baiknya Anda membatalkan sholat dan berwudhu kembali untuk mensucikan diri Anda dari hadast, dan mengerjakan sholat dengan khusuk.

2. Sholat dengan mata terpejam

Makhruh sholat seseorang jika ketika sedang mengerjakan sholat memejamkan mata walaupun dengan tujuan-tujuan tertentu.

Kekhusukan hati tidak bermula dengan memejamkan mata, tapi berasal dari proses pelatihan jiwa untuk bisa khusuk.

Dengan memjamkan mata tidak akan membuat khusuk sholat Anda, namun malah akan membuat munculnya bayangan-bayangan hitam yang membuat Anda tidak khusuk.

Arahkan pandanga Anda tepat pada tempat sujud, luluhkan pikiran Anda dan dan arahkan kepada yang Esa yaitu Allah SWT.

3. Sholat di kuburan

Pada kondisi tertentu yang menjadi syarat adalah dengan melakukan sholat di area kuburan. Yang menjadi makhruh adalah dengan sholat diatas batu nisan atau batu yang menutupi mayat hukumnya adalah makhruh.

4. Membuka kepala

Membuka kepala disini maksudnya adalah sholat dengan tidak memakai kopyah atau penutup kepala. Dengan tidak menutup kepala ketika sholat, maka tidak ada kesopanana ketika sedang mengerjakan sholat.

Hal ini bisa membuat rambut menutupi bagian kening yang merupakan area menempelnya kepala ketika bersujud.

5. Sholat di tempat yang merusak kekhusuk’an

Misalnya Anda sholat di tempat yang penuh dengan makanan. Hal ini membuta menggiurkan selera makan Anda terhadap makanan-makanan tersebut, yang membuat sholatnya tidak sepenuh hati.

Atau Anda mengerjaka sholat di tempat yang ramai, yang tidak biasanya Anda sholat ditempat itu, hal ini akan mengganggu kekhusukan Anda. Maka hal ini hukumnya makhruh.

Simak dan baca juga : Bacaan Sholat Wajib

Demikian pembahasan tentang hal-hal yang membatalkan sholat dan hal-hal yang makhruh dalam sholat. Sebagai umat muslim yang taat, yang yakin akan 6 rukun iman dan 5 rukun islam beserta semua ajaran-Nya, hendaklah mengerjakan sholat dengan khusuk dan fokus.

Jika Anda ingin mengetahui tentang berbagai informasi tentang sholat, Anda dapat melihat tulisan lainnya di kategori Sholat.

Wahyoeni ✓ Seorang Muslimah yang gemar ✓ Menulis dan ✓ Kuliner. Senang mencoba dan berbagi suatu pengalaman baru ❤.