Wahyoeni ✓ Seorang Muslimah yang gemar ✓ Menulis dan ✓ Kuliner. Senang mencoba dan berbagi suatu pengalaman baru ❤.

Pengertian Zakat

Simak ulasan tentang √ pengertian zakat, √ hukum zakat, √ jenis zakat, √ orang yang berhak menerima zakat dan √ hikmah zakat berikut.


Pengertian Zakat

Zakat jika diartikan secara bahasa berarti tumbuh, berkembang, dan berkah.

Zakat

Pengertian Zakat dalam bahasa Arab mempunyai beberapa makna :

1. Zakat yang bermakna At-Thohuru

At-Thohuru yang berarti “membersihkan atau mensucikan”. Makna dari membersihkan atau mensucikan ini memberikan penegasan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah, maka Allah akan membersihkan dan mensucikan baik hartanya maupun jiwanya.

Allah berfirman dalam Al Quran surat At-Taubah ayat 103 :

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya :

“Ambillah zakat dari sebagian harta benda meraka, dengan zakat itu maka kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesunnguhnya doamu itu menjadi ketentraman bagi jiwa meraka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui. ” (QS. At-Taubah ayat 103).

2. Zakat yang bermakna Al-Barakatu

Al-Barakatu yang berarti “berkah”. Makna dari berkah ini memberikan penegasan bahwa orang yang selalu membayar zakat, hartanya akan selalu dilimpahkan keberkahan oleh Allah.

Dari harta yang penuh keberkahan maka akan berdampak kepada keberkahan hidup. Pada hakekatnya zakat itu sendiri berfungsi untuk membersihkan dan mensucikan harta.

Harta Anda tidak akan pernah habis karena membayar zakat, melainkan harta Anda akan tumbuh dan berkembang serta akan menjadi berkah.

Zakat merupakan salah satu rukun islam yang kedudukanya sama pentingnya dengan sholat, puasa dan haji.

Allah berfirman dalm Al Quran surat Al Baqarah ayat 43 :

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya :

“Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. AL Baqarah ayat 43).

Jadi jelas kalau membayar zakat adalah perintah dari Allah untuk hamba-Nya.

Namun setelah Rasulullah meniggal, banyak umat islam yang menganggap bahwa membayar zakat itu tidak penting dan wajib.

Jelas hal semacam ini tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Karena zakat merupakan salah satu rukun islam, jadi dengan menghilangkan salah satu rukun islam jelas merupakan ajaran yang sesat.

Menanggapi fenomena pada saat itu, Abu Bakar selaku pemimpin atau khalifah sepeninggalan Rasulullah jelas tidak tinggal diam.

Dihadapan para pembangkang zakat Abu Bakar berkata :

“Zakat merupakan hak atas harta, sehingga siapapun yang berani membedakan sholat dan zakat, maka Aku (Abu Bakar) akan memeranginya (membunuhnya).”

“Dan siapapun yang tidak mau memberikan kambing sebagai zakat seperti yang pernah mereka (pembangkang zakat) serahkan kepada Rasulullah. Maka Aku (Abu Bakar) akan memerangi pembangkangan yang dilakukan mereka (pembangkang zakat).”

Dari cerita ini jelas tidak sepatutnya sebagai umat islam menilai bahwa hanya sholat saja yang penting untuk dikerjakan. Namun rukun islam lainnya juga perlu dikerjakan, sama halnya seperti zakat.

Di Negara Indonesia ini juga ada undang-undang tentang pengelolaan zakat. Undang-undang yang dimaksud adalah undang-undang nomer 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.

Pada kesempatan ini wisatanabawi akan mengulas tentang hukum zakat, jenis zakat, orang yang berhak menerima zakat dan hikmah zakat. Silahkan simak penjelasannya berikut ini.

Hukum Zakat

Zakat memiliki hukum yang wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Zakat merupakan rukun islam dan sama pentingnya dengan dengan ibadah-badah lainya. Jadi jika seorang muslim telah memenuhi syarat-syarat zakat, maka hukum zakat adalah wajib.

Jenis-Jenis Zakat

Jenis-Zakat

Zakat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah (zakat nasfs) dan zakat mal (harta).

Berikut adalah penjelasan mengenai kedua zakat tersebut

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan oleh setiap muslim saat akhir bulan Ramadhan.

Apabila ada kelebihan bahan makanan saat akhir bulan Ramadan, maka setiap muslim baik laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa, budak, wajib untuk mengeluarkan zakat fitrah.

Banyaknya zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah sebesar 1 sa’ atau sekitar 2,2 kg beras atau bahan pokok. Tapi jumlah tersebut biasanya digenapkan menjadi 2,5 kg.

Selain itu zakat fitrah juga bisa dilakukan dengan dengan membayar uang sebesar harga dari makanan pokok yang dimakan.

Tujuan pemberian zakat fitrah untuk fakir miskin adalah agar para fakir miskin dapat ikut serta bergembira saat perayaan Idul Fitri dengan penuh kemenangan dan kebahagiaan.

Hadist yang menerangkan tentang zakat fitrah adalah :

زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

Artinya :

“Zakat Fitri adalah pembersih bagi yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat dan kata-kata keji (yang dikerjakan ketika puasa), dan bantuan makanan untuk para fakir miskin.” (HR. Abu Daud).

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Waktu paling utama untuk zakat fitrah adalah pada pagi hari sebelum shalat Ied.

Sedangkan waktu wajibnya untuk zakat fitrah adalah setelah terbenam Matahari akhir bulan Ramadhan sampai sebelum dilaksanakan shalat Ied

Rasulullah bersabda :

فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Artinya :

“Barangsiapa yang membayar zakat fitrah sebelum sholat ied, maka termasuk zakat fitrah yang diterima, dan barangsiapa yang membayarnya sesudah sholat ied maka termasuk sedekah biasa (bukan lagi dianggap zakat fitrah).” (HR. Bukhari Muslim).

Hadits di atas menjelaskan bahwa barangsiapa yang membayar zakat fitrah setelah sholat ied, maka tidak dianggap sebagai zakat fitrah, tetapi sebagai sedekah biasa.

Baca juga : Hukum Asuransi Dalam Islam

2. Zakat Mal

Zakat mal wajib dikeluarkan jika jumlah harta seorang muslim sudah sampai pada nilai tertentu dan telah dimiliki dengan tempo setahun.

Untuk lebih jelas mengenai syarat-syarat harta yang wajib dizakati adalah sebagai berikut

Syarat-Syarat Zakat Mal

Syarat-syarat zakat mal adalah sebagai berikut:

a. Milik Sendiri

Harta tersebut adalah milik sendiri secara penuh, dan harta tersebut didapatkan dengan cara-cara yang benar menurut ajaran agama islam

b. Cukup Nisab

Nisab adalah batasan apakah harta tersebut wajib dibayarkan zakatnya atau belum.

Jika harta yang dimiliki belum mencapai nisab, atau harta yang dimiliki tersebut belum selama setahun, maka tidak wajib untuk dikeluarkan zakatnya.

Nisab zakat satu sama lain berbeda-beda, tergantung dari sumber kekayaannya.

Misalnya:

  • Nisab untuk perak adalah sebesar 200 dirham atau sekitar 595 gram perak.
  • Nisab untuk emas adalah sebesar 20 dinar atau setara dengan 85 gram emas.
  • Nisab untuk hasil perdagangan adalah sebesar 20 dinar atau setara dengan 85 gram emas.
  • Nisab untuk hasil pertanian adalah sebesar 5 wasaq atau setara dengan 653 kilogram beras.

Untuk pembayaran zakat mal berbeda dengan zakat fitrah. Pembayaran zakat mal tidak harus menunggu bulan Ramadhan.

Zakat mal dibayarkan kapan saja jika sudah mencapai batas nisab dan sudah melebihi masa kepemilikan minimal selama satu tahun.

c. Sesuai Dengan Kadar Zakat

Kadar zakat harus sesuai dengan besarnya perhitungan atau persentase zakat yang harus dikeluarkan.

Misalnya:

  • Nisab untuk perak adalah sebesar 200 dirham atau sekitar 595 gram perak, maka harta yang wajib dikeluarkan untuk zakat sebesar 5 dirham.
  • Nisab untuk emas adalah sebesar 20 dinar atau setara dengan 85 gram emas, maka harta yang wajib dikeluarkan untuk zakat sebesar 1/5 dinar.

d. Mencapai Satu Tahun

Harta kekayaan seperti hawan ternah dan barang dagangan maka zakatnya dibayarkan saat telah mencapai satu tahun dimiliki.

Sedangkan untuk hasil pertanian dan perkebunan zakatnya dibayarkan pada saat waktu memetik.

Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya

Harta benda yang harus dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut :

  • Perhiasan berupa emas dan perak
  • Harta profesi atau gaji
  • Hasil tanaman (pertania dan perkebunan)
  • Harta perdangangan
  • Binatang ternak (sapi, kambing, kerbau)
  • Saham atau tabungan
  • Benda prosuktif (seperti kontrakan bangunan)
  • Harta temuan.

Itulah beberapa harta benda yang perlu untuk dizakati atau dikeluarkan zakatnya.

Jadi, bagi Anda yang memang telah memenuhi syarat-syarat berzakat (baik zakat fitrah ataupun zakat mal) maka Anda wajib membayar zakat.

Jangan sampai tidak membayar zakat karena membayar zakat adalah salah satu bagian dari rukun islam. Kedudukanya sama penting seperti ibadah lainya (sholat, puasa dan haji).

Baca juga : Doa Rezeki Lancar

Orang yang Berhak Menerima Zakat

Golongan-Orang-Penerima-Zakat

Siapa saja yang berahak menerima zakat?

Jawaban dari pertanyaan ini sudah terjawab dalam Al-Quran. Ayat Al-Quran yang dimaksud adalah Surat At-Taubah ayat 60.

Allah berfirman dalam Al Quran surat At-Taubah ayat 60 :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya :

“Sesungguhnya zakat-zakat tersebut hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah dan mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah ayat 60).

Dari isi surat At taubah ayat 60 diatas, jadi orang-orang yang berhak menerima zakat adalah :

1. Fakir

Maksud dari orang fakir adalah orang yang tidak memliki harta, usaha, dan tenaga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

2. Miskin

Yang dimaksud orang miskin adalah orang yang dalam keadaan kekurangan serta tidak cukup penghidupanya.

3. Amil

Amil adalah orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat.

4. Muallaf

Maksud dari muallaf adalah orang yang baru masuk agama islam.

5. Raqib

Raqib merupakan hamba sahaya yang dijanjikan merdeka.

6. Garim

Garim adalah orang yang terlilit banyak hutang.

7. Sabillah

Orang-orang yang berjuang di jalan Allah.

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.

Itulah delapan orang yang berhak menerima zakat menurut Al-Quran surat At-Taubah ayat 60.

Baca juga : Doa Terbebas Hutang

Hikmah Zakat

Hikmah-Zakat

Sama seperti ibadah-ibadah lainya, zakat juga memiliki hikmah, berikut ini adalah beberapa hikmah dari ibadah zakat.

  • Sebagai ungkapan rasa sukur atas rezeki yang telah Allah berikan
  • Zakat adalah alat pembersih harta dan diri agar terhindak dari sifat ketamakan
  • Untuk memwujudkan masyarakat yang rukun, damai, serta harmonis
  • Sebagai alat untuk menghindari kesenjangan sosial antara orang yang kaya dengan orang yang miskin
  • Sebagai dukungan moral unutk orang yang baru memeluk agama islam
  • Zakat sebagai pengembang potensi umat
  • Perwujudan dari solidaritas sosial

Untuk saat ini sudah banyak badan-badan pengelola zakat. Jadi Anda akan semakin mudah untuk berzakat.

Marilah mulai untuk gemar berzakat, apalagi bagi Anda yang memang sudah memenuhi syarat-syarat zakat. Maka Anda sudah wajib berzakat dan jangan sampai Anda tidak membayarkan zakat Anda.

Jangan pernah takut untuk berzakat. Ingat seperti yang telah dituliskan sebelumnya, bahwa orang yang berzakat hartanya tidak akan habis, melainkan hartanya akan tumbuh dan menjadi berkah.

Baca juga : Manfaat Sedekah

Demikian ulasan tentang pengertian zakat, hukum zakat, Jenis Zakat dan hikmah Zakat lengkap. Manfaat zakat tidak hanya dirasakan oleh pemberi zakat tetapi penerima zakat pun akan memperoleh manfaatnya, jadi mari berzakat!

Wahyoeni ✓ Seorang Muslimah yang gemar ✓ Menulis dan ✓ Kuliner. Senang mencoba dan berbagi suatu pengalaman baru ❤.

Syarat Sah Shalat

Wahyoeni
3 min read

Aplikasi Adzan Otomatis

Wahyoeni
3 min read

Wanita Sholehah

Wahyoeni
6 min read

Universitas Islam Indonesia

Wahyoeni
3 min read